6. Hak untuk diadili menurut hukum tanpa diskriminasi.[7]
7. Hak untuk mengakses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.[8]
8. Hak untuk tidak ditangkap, ditahan, digeledah atau disita kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah.[9]
9. Hak atas penerapan asas praduga tak bersalah.[10]
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
10. Hak atas menuntut ganti rugi atau rehabilitasi apabila ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau keliru orang atau hukum yang diterapkan.[11]
11. Hak untuk diperiksa perkaranya apabila sudah diajukan ke pengadilan.[12]
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang telah diajukan dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.
|Sehingga, pengadilan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.