JAKARTAÂ - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membentuk 50 Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang tersebar di seluruh Indonesia, yang di mana pembentukan ini menjadi entitas unit di bawah pemerintah daerah.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan pembentukan Brida ini juga miliki arti penting terkait pengambilan kebijakan berbasis riset.
“BRIDA merupakan mitra di daerah yang memiliki arti penting untuk membantu penguatan pengambilan kebijakan berbasis riset, serta penguatan ekosistem riset dan inovasi bisa terjadi di seluruh level pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta masyarakat luas,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/4/2022).
Terkait BRIDA ini juga menjadi satu amanat dari UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek dan Perpres 78/2021 tentang BRIN.
Dikatakan Handoko, daerah dapat menyampaikan berbagai masalah di daerah untuk dapat dicarikan solusi berbasis riset ke BRIN.
Hal sebaliknya pun dilakukan yakni dengan membawa solusi yang telah ada untuk membantu menyelesaikan masalah relevan yang ada di daerah.
“Karena itulah, BRIDA mempunyai tugas strategis yakni memberikan berbagai data dan analisis yang diperlukan dalam menghasilkan sebuah kebijakan, agar seluruh kebijakan di daerah yang ada berbasis hasil riset yang komprehensif (science based policy),” paparnya.
Ketua Tim Transisi BRIN sekaligus Plt. Kepala Biro Perencanaan Keuangan BRIN, Prakoso Bhairawa Putera turut menegaskan bahwa BRIDA merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.