Kendati demikian, Ashari menegaskan bahwa sejatinya, kewenangan sanksi tersebut bukan berasal dari pihak LTMPT. "Kalaupun ada sanksi, itu bukan kebijakan dari LTMPT," tegasnya.
Seperti diketahui, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menyebut Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 mencapai 612.049 pendaftar dari berbagai sekolah di Indonesia.
Ketua II LTMPT Eduart Wolok mengatakan, dari total keseluruhan pendaftar yang berjumlah 612.049 tersebut, terdapat 120.643 mahasiswa baru yang diterima di 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Meski demikan, Eduart berharap, dengan 80% peserta yang tidak diterima, hal tersebut tidak menjadikan calon mahasiswa yang ingin meraih kampus impiannya tidak patah semangat karena masih ada jalur-jalur lain.
(Susi Susanti)