JAKARTA - Fungsi negara menurut para pakar harus diketahui oleh masyarakat. Karena, pemahaman terhadap fungsi negara bisa memperkuat jiwa nasionalisme.
Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merupakan sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.
Secara umum, negara memiliki beberapa fungsi yang dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi tersebut adalah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta keadilan.
Adapun fungsi negara menurut para ahli, yaitu:
1. Van Vollen Hoven
Van Vollen Hoven membagi fungsi negara ke dalam 4 fungsi, yaitu:
• Rogeling, merupakan fungsi membuat peraturan
• Bestuur, merupakan fungsi menyelenggarakan pemerintahan
• Rechtpraak, merupakan fungsi pengadilan
• Politie, merupakan fungsi penerbitan dan keamanan.
2. John Locke
Menurut John Locke, fungsi negara ada 3, yaitu:
• Fungsi Legislatif, yang merupakan fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan.
• Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.
• Fungsi Federatif, merupakan fungsi untuk hubungan luar negeri.
3. Montesquieu
Montesquieu membagi fungsi negara ke dalam 3 fungsi, yaitu:
• Fungsi Legislatif, berfungsi membuat undang-undang.
• Fungsi Eksekutif, berfungsi melaksanakan undang-undang.
• Fungsi Yudikatif, berfungsi mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati.
Sedangkan, fungsi negara secara garis besar, ialah sebagai berikut:
1. Melaksanakan ketertiban
Demi berlangsungnya segala kegiatan warga negara, negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.
3. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
4. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
(Widi Agustian)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik