Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

400 Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Terancam Dipolisikan, Kok Bisa?

Antara , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |10:53 WIB
400 Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Terancam Dipolisikan, <i>Kok</i> Bisa?
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Kombes Pol Winardy mengatakan banyaknya jumlah calon tersangka tersebut merupakan kendala dalam merampungkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Apalagi para penerima beasiswa tersebut merupakan mahasiswa.

Oleh karena itu, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan Polda Aceh tetap berkomitmen mengusut kasus tersebut serta menetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan tidak beberapa lama lagi.

"Penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian dan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti. Penetapan tersangka dalam waktu dekat ini bila alat bukti sudah cukup," kata Kombes Pol Winardy.

(Widi Agustian)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement