JAKARTA - Tujuan otonomi daerah diwujudkan melalui pembagian tugas dengan kebijakan pemberian otonomi kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia diharapkan menjadi cara untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat karena kedaulatan negara berada ditangan rakyat. Itulah latar belakang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia karena tidaklah mungkin pemerintahan pusat dapat bekerja sendiri, tetapi dapat didistribusikan kepada pemerintahan daerah.
Kata otonomi berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang-undang. Jadi, autonomia diartikan sebagai hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri. Sedangkan menurut C.J. Franseen mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat dengannya.
BACA JUGA:Pancasila sebagai Satu Kesatuan yang Utuh
BACA JUGA:Hubungan Sila-Sila Dalam Pancasila
Dikutip dari Modul PPKn Kelas X KD 3.4 terbitan Kemendikbud, adapun tujuan dari otonomi daerah diantaranya adalah:
a. Pendidikan politik.
b. Menciptakan stabilitas politik.
c. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
d. Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai
aktivitas politik di tingkat lokal.
e. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan
pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
f. Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang dihadapi masyarakatnya.
Pelaksanaan otonomi daerah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut;
a. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur
semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.
b. Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
c. Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.
(Widi Agustian)