"Sekarang kita di kampus itu mengumumkan nilai ujian mahasiswa salah satu mata kuliah tidak seperti dahulu yang ditempel di tembok. Sekarang sama seperti SNMPTN dan SBMPTN ini masing-masing bisa melihat," terangnya.
Ahsari juga mengimbau calon mahasiswa untuk tidak menyebarluaskan data yang mereka punya. Menurutnya, hal ini termasuk dalam pelanggaran hak privasi seseorang.
"Pengumuman sebagai data pribadi privasi yang tidak boleh di sebarluaskan dan tidak boleh dilihat orang lain. Kita melanggar privasi seseorang dengan begini," jelas Ahsari.
(Khafid Mardiyansyah)