• Bekasi, Jawa Barat
SMA Negeri 8 Bekasi pernah mendapat komplain dari orang tua murid, pada Juni 2021. Pasalnya SMAN 8 Bekasi diduga melakukan pungutan liar. Pihak sekolah disebut meminta sumbangan sekitar Rp3 juta sampai Rp5 juta tanpa memberikan rincian penggunaan dana tersebut.
Akan tetapi, pihak sekolah membantah tuduhan itu. Pihak sekolah pun menegaskan, terdapat edaran surat resmi terkait permintaan sumbangan. Surat sumbangan itu diberikan kepada orangtua sebagai alat ukur sejauh mana kemampuan para siswa dalam memberikan bantuan kepada pihak sekolah.
• Medan, Sumatra Utara
Seorang guru SMA Pendidikan Jasmani dan Kesehatan di Medan, Sumatera Utara, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua calon siswa. Pungutan liar dilakukan dengan dalil 'biaya administrasi' agar calon siswa diterima di sekolah yang diinginkan. Oknum tersebut meminta Rp 10 juta dengan jaminan akan meluluskan calon siswa. Kasus itu kemudian viral di media sosial, pada Juli 2021.
*Dilansir dari berbagai sumber
Pratitis Nur Kanariyati/Litbang MPI
(Widi Agustian)