JAKARTA - Pungutan liar tidak hanya terjadi di jalanan. Di sekolah yang merupakan lembaga pendidikan formal nyatanya masih ditemui kasus pungli dengan berbagai alasan. Baru-baru ini tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat membongkar dugaan praktik pungli di SMAN 22 Bandung.
Praktik ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang humas terhadap orang tua siswa mutasi.
Kasus pungli di SMAN 22 Bandung bukan kasus pungli pertama yang terjadi di sekolah. Beberapa sekolah lain di Indonesia juga pernah terjerat kasus pungli. Dilansir dari berbagai sumber, berikut sederet kasus pungli di sekolah.
• Tangerang, Banten
SDN Jurumudi Baru yang terletak di Kecamatan Benda, Kota Tangerang viral di media sosial, pada Oktober 2021. Diduga SD tersebut melakukan pungutan liar terkait biaya perpisahan kepala sekolah. Para orang tua murid dipungut biaya sebesar Rp20 ribu. Namun, pungutan itu dinyatakan pihak sekolah bersifat tidak wajib.
Meskipun tidak wajib, ternyata pungutan tersebut membuat pro dan kontra masyarakat. Alhasil, pihak komite dan Kepala Sekolah SDN Jurumudi Baru memutuskan untuk membatalkan pungutan uang perpisahan dengan adanya surat pernyataan 'pembatalan pengumpulan dana'.