JAKARTA - Kemendikbudristek mengembangkan kurikulum prototipe yang menjadi upaya pemulihan pembelajaran di Indonesia. Kurikulum prototipe pun belum menjadi kewajiban bagi semua sekolah untuk menerapkannya, namun masih menjadi opsi.
Lalu sekolah seperti apa yang boleh menerapkan kurikulum prototipe ini?
"Kriterianya satu: berminat menerapkan kurikulum prototipe untuk memperbaiki pembelajaran," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo melalui instagram resminya di @ninoaditomo, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kurikulum Prototipe dan Keunggulannya Menurut Kemendikbudrisktek
Anindito yang biasa disapa Nino ini juga menjelaskan, tidak ada seleksi untuk menetapkan sekolah yang boleh menerapkan kurikulum prototipe ini. Namun proses yang akan dilakukan Kemendikbudristek adalah pendaftaran dan pendataan.
Kemendikbudristek, katanya, akan menyiapkan materi yang menjelaskan konsep kurikulum prototipe. Kepala sekolah/madrasah yang ingin menerapkan akan diminta untuk mempelajari materi tersebut.
Baca juga: Kemendikbudristek Sosialisasikan Kurikulum Prototipe, Solusi Kejar Ketinggalan Belajar saat Pandemi
"Jika setelah mempelajari materi tersebut sekolah memutuskan untuk mencoba, mereka akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan sebuah survei singkat," tuturnya.