MALANG – Universitas Brawijaya (UB) resmi menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mulai 18 Oktober 2021. Dengan demikian, UB menjadi kampus ke – 14 di Indonesia yang menyandang status PTNBH, dan berhak memperoleh hak otonom secara penuh mengelola sistem akademik, keuangan, hingga kepegawaian.
Rektor Universitas Brawijaya Prof. Nuhfil Hanani menyatakan dengan tegas, perubahan status hukum dari perguruan tinggi berstatus badan layanan umum (PTNBU) tak akan mempengaruhi penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Jadi apakah itu satker (satuan kerja), apakah itu PTNBH, BLU (Badan Layanan Umum), itu tidak ada hubungannya dengan UKT. Jadi sama sekali tidak ada, saya tegaskan tidak ada,” kata Nuhfil, saat konferensi persnya di Malang, pada Kamis (28/10/2021).
 Baca juga: Universitas Brawijaya Menyandang Status PTN Badan Hukum
Dikatakan Nuhfil, status PTNBH yang disematkan ke UB ini hanya mempengaruhi wewenang mencari pundi – pundi rupiah di luar UKT. Salah satunya dengan mendirikan perusahaan berstatuskan PT, hotel, bahkan pusat perbelanjaan.
“Kita mendirikan usaha PT misalkan, membuat hotel, misalnya membuat apapunlah bisa dilakukan, hanya perguruan tinggi PTNBH yang dibolehkan untuk membuat usaha, sehingga dengan demikian ini sama sekali tidak ada dampak komersialisasi pendidikan kepada mahasiswa, jadi tidak perlu kekhawatiran,” terang dia.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Brawijaya Ciptakan Dispenser Masker dan Hand Sanitizer