Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Universitas Brawijaya Menyandang Status PTN Badan Hukum

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 28 Oktober 2021 |09:38 WIB
 Universitas Brawijaya Menyandang Status PTN Badan Hukum
Universitas Brawijaya (foto: ist)
A
A
A

“Kemudian saya minta dipercepat. Singkat cerita, Desember 2018 diajukan kepada kementerian. Dan ini melalui proses yang begitu panjangnya luar biasa di kementerian," ujarnya.

Prosesnya disebut Nuhfil, melibatkan sejumlah lembaga di internal kementerian maupun antar kementerian. Bahkan, juga ada proses harmonisasi dan persetujuan dari beberapa menteri, sehingga ada ketetapan PTNBH pada UB.

Nuhfil berharap, perubahan ini bisa membuat kampus semakin baik ke depannya. Apalagi UB ditargetkan untuk bisa menjadi kampus kelas dunia.

“Diharapkan ke depan Universitas Brawijaya menjadi perguruan tinggi kelas dunia dan sekarang mulai terasa, bagaimana Universitas Brawijaya sudah diakui oleh dunia internasional,” tandasnya.

(Awaludin)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement