Sementara fungsi penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan perguruan tinggi. Sedangkan fungsi evaluasi dilakukan oleh badan akreditasi nasional dan lembaga akreditasi mandiri.
"Ini adalah institusi yang menjaga gawang memastikan bahwa berdasarkan standar itu apakah kualitas dan mutu di masing-masing sekolah itu mencapai apa tidak. Ketiga fungsi ini sudah terpenuhi didalam sistem yang ada sekarang ini," jelasnya.
Sedangkan terkait dengan partisipasi publik, katanya, kebijakan penjaminan mutu pendidikan memerlukan konsep ekosistem pendidikan yang memperhatikan aspirasi dari semua pemangku kepentingan.
Untuk itulah, ujarnya, pihaknya pun ingin membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan yang akan mewakili berbagai pemangku kepentingan tersebut. Dewan pakar inilah yang akan memberikan masukan kritis untuk membantu Kemendikbudristek dalam implementasi kebijakan yang ada.
Dia juga menekankan, dalam era reformasi birokrasi ini dia ingin memastikan tidak ada tumpang tindih dalam pengelolaan mutu pendidikan dari lembaga-lembaga yang berperan dalam upaya penjaminan mutu pendidikan tersebut.
(Awaludin)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik