JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memberikan penjelasan mengenai aspek penjaminan mutu. Hal ini terkait dengan penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang memantik polemik ditengah masyarakat dan rencana penggantiannya dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.
Nadiem menjelaskan, poin pertama untuk mendorong peningkatan mutu mamka sistem penjaminan mutu itu harus menjaga 2 prinsip. Prinsip pertama adalah independensi antara fungsi yang ada dalam sistem tersebut. Dan prinsip kedua terkait dengan partisipasi publik.
"Ini adalah dua prinsip dasar penjaminan mutu," Nadiem menjelaskan pada Rapat Kerja Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR yang dipantau melalui Youtube, Rabu (8/9/2021).
Baca juga:Â Â Fakta Mengejutkan, Hampir 3 Juta Penduduk Indonesia Masih Buta Aksara
Nadiem menerangkan, terkait dengan independensi diperlukan adanya pemisahan antara 3 fungsi. Fungsi pertama ialah fungsi penyusunan standar. Fungsi kedua adalah penyelenggaraan pendidikan dan fungsi ketiga adalah evaluasi.
Menurut Nadiem, jika ketiga fungsi ini dilakukan oleh satu pihak saja maka proses dan hasilnya tidak akan objektif.
"Jadi 3 fungsi ini harusnya ada pembagian dan alokasi dari 3 pihak yang berbeda," ujarnya.
Baca juga:Â Â Kemendikbudristek: Transformasi Pendidikan Vokasi Dibutuhkan untuk Cetak Entrepreneur
Dia menjelaskan, dalam sistem penjaminan mutu pada saat ini sudah ada pemisahan yang jelas antara ketiga fungsi tersebut. Yakni pertama, fungsi penyusunan standar dijalankan oleh Kemendikbudristek.