JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim merespon penolakan mengenai Permendikbud No 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Khususnya mengenai persyaratan jumlah peserta didik paling sedikit 60%.
Mendikbudristek menjelaskan, peraturan ini sedang dikaji oleh Kemendikbudristek. Dia mengungkapkan, peraturan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2019. Namun belum diberlakukan pada tahun 2021.
"Jadi di tahun ini tidak diberlakukan karena belum masuk 3 tahun. Itu ada tenggang waktunya," katanya pada Rapat Kerja Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR yang dipantau secara daring melalui Youtube, Rabu (8/9/2021).
Baca juga:Â Â Mendikbudristek: Intimidasi dan Korupsi Masih Jadi Masalah Penyaluran Dana BOS
Nadiem melanjutkan, setelah Kemendikbud melakukan evaluasi dan juga mengingat bahwa masa pandemi ini masih memberi dampak besar kepada siswa maka Kemendikbudristek memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada tahun 2022.
"Kita telah memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada tahun 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat," kata Mendikbudristek kepada anggota dewan.
 Baca juga: Ini Syarat dan Kriteria Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap 3 ke Sekolah
Menurut Nadiem, pihaknya memberi apresiasi atas banyaknya masukan dari Komisi X dan masyarakat luas mengenai berbagai macam kekhawatiran dan juga kecemasan mengenai implementasi peraturan Juknis dana BOS reguler tersebut di lapangan.