Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendikbudristek: Peraturan Juknis Dana BOS Reguler Tak akan Berlaku di 2022

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Rabu, 08 September 2021 |17:04 WIB
 Mendikbudristek: Peraturan Juknis Dana BOS Reguler Tak akan Berlaku di 2022
Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim (foto: Okezone)
A
A
A

Dia menilai, masa pandemi ini adalah situasi yang ekstrim sehingga harus ada fleksibilitas kepada sekolah. Selain itu juga harus ada tenggang rasa kepada sekolah yang masih sulit untuk melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang berskala besar sehingga peraturan ini tidak akan diberlakukan di tahun 2022.

Oleh karenanya, terang Nadiem, dia meminta waktu untuk melakukan pengkajian ulang mengenai peraturan ini sehingga bisa memitigasi beberapa kekhawatiran mengenai kebijakan ini jika dijalankan di lapangan.

"Kami akan terus menerima masukan terkait persyaratan-persyaratan ini dan menerima kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah tahun 2022 apa yang akan terjadi," pungkasnya.

(Awaludin)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement