JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Badan tersebut dibubarkan melalui Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Posisi BSNP kini digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menandatangani peraturan tersebut pada 23 Agustus lalu.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Diminta Siap Song-song PTM Terbatas
Berbeda dengan BSNP yang merupakan lembaga independen standarisasi pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sesuai dengan Pasal 233 di peraturan tersebut bertanggungjawab langsung kepada menteri.
"Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis Pasal 233 dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (1/9/2021).
Dalam Permen itu turut dijelaskan bahwasanya Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Secara rinci, dicabutnya keberadaan BSNP terdapat pada Pasal 334 di Permen tersebut. Dikatakan bahwa berlakunya peraturan peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan telah dicabut atau tidak berlaku.