Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Nadiem Resmi Bubarkan BSNP

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 01 September 2021 |11:36 WIB
Menteri Nadiem Resmi Bubarkan BSNP
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Okezone)
A
A
A

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 334.

Baca Juga:  Soal Program ADK 2022, Mendikbudristek Prioritaskan 2 Hal Ini

Selanjutnya, terdapat tujuh fungsi daripada badan baru tersebut. Pertama, penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan. Kedua, penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Ketiga, pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan. Keempat pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.

Kelima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Keenam, pelaksanaan administrasi Badan. Ketujuh atau yang terakhir pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(Arief Setyadi )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement