Fokus kebijakan ini berdasarkan arahan Presiden yakni Penyediaan Sarana Pendidikan (terutama TIK) dengan digitalisasi sekolah untuk meningkatkan kapabilitas yang menjadi infrastruktur dasar. Kedua, Rehabilitasi dan Pembangunan Prasarana, seperti sekolah yang belum memenuhi standar dengan mengalami kerusakan yang dapat mengganggu proses pembelajaran.
Baca juga: Kemdikbudristek: Kampus Merdeka Bekali Mahasiswa dengan Kompetensi
"Seperti arahan Presiden kita harus fokus agar tidak tercecer, kita fokus pada 2 hal yang pertama penyediaan sarana pendidikan (TIK) dengan digitalisasi sekolah yang menjadi infrastruktur dasar dan kedua rehabilitasi dan pembangunan prasarana, terutama masih banyak sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan yang dapat mengganggu proses pembelajaran," tambahnya
Sedangkan, kriteria yang dapat mengajukan DAK Fisik tahun 2022 hampir semua jenis satuan pendidikannya bisa mengajukan. Seperti PAUD harus TK dengan akreditasi A dan B, kemudian untuk selanjutnya semua bisa mengajukan (SD/SMP/SMA/SMK/SLB) dengan akreditasi apa pun. (din)
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik