JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di ruang rapat Komisi X DPR RI, Selasa (31/8/2021).
Dalam paparanya terkait program kebijakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022, Nadiem menjelaskan sumber anggaran DAK berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mendanai kegiatan khusus di daerah tertentu.
"DAK bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah-daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional," kata Nadiem dalam Raker bersama komisi X di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (31/8/2021)
Baca juga: Mendikbudristek: Para Siswa Kami Bekali dengan Jiwa Kebhinekaan
Lebih lanjut, ia menjelaskan tiga arah kebijakan DAK Fisik tahun 2022 antara lain: Pertama, memperhatikan akses dan pemerataan kualitas pendidikan. Kedua, memasatikan ada bahwa pemenuhan standard. Ketiga, meningkatkan kualitas pembelajaran dengan investasi fisik yang akan meningkatkan kemampuan literasi siswa di sekolah.