Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Aturan Gubernur Anies Soal Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Rabu, 25 Agustus 2021 |13:57 WIB
 Ini Aturan Gubernur Anies Soal Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Pada masa PPKM Level 3 itu, pihaknya akan mengelar Pembelajaran Tatap Muka pada Senin 30 Agustus mendatang.

"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan dengan ketentuan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (informasi lebih lengkap disesuaikan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan)," tulis Anies dalam Kepgub tersebut, Rabu (25/8/2021).

Baca juga:  Ketua DPR: Pembelajaran Tatap Muka Perlu Pengawasan Bersama

Adapun pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

 Baca juga: Pemerintah Lakukan Asesmen Nasional pada Daerah PPKM Level 4

Bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas;

"Dan PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas," tutupnya. (din)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement