JAKARTA - Sejak diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada awal 2020, Kampus Merdeka telah menjadi bagian dari solusi permasalahan bangsa.
Kampus Merdeka merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar, yang merupakan langkah awal untuk melepaskan belenggu pendidikan. Kebijakan tersebut telah mendorong kolaborasi para pemangku kepentingan dalam mencari solusi persoalan yang ada.
Kampus Merdeka terdiri dari empat kebijakan yakni otonomi bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Selanjutnya, program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Baca juga:Â Â Pemerintah Ajak Mahasiswa Ikut Program Gerilya
Berikutnya, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Terakhir, adalah memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).
“Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela. Mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS,” kata Nadiem. Mahasiswa juga dapat mengambil SKS pada prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh.
Baca juga:Â Â Mendikbudristek: Kampus Merdeka Bebaskan Mahasiswa dari Batasan Belajar
Sejak awal pandemi Covid-19, kebijakan Kampus Merdeka tersebut telah diterapkan, dengan melibatkan mahasiswa dalam penanganan pandemi. Kemendikbudristek menurunkan sebanyak 15.000 mahasiswa untuk menjadi relawan dalam membantu memberikan edukasi terkait Covid-19. Selain itu, lebih dari 1.000 inovasi diciptakan oleh perguruan tinggi untuk membantu menangani pandemi.
Selain itu, mahasiswa juga turut membantu pembelajaran siswa melalui program Kampus Mengajar. Kampus Mengajar merupakan kerja sama Kemendikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).