Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut 3 Tahapan Sertifikasi Dosen

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Senin, 16 Agustus 2021 |11:41 WIB
 Berikut 3 Tahapan Sertifikasi Dosen
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Konsep baru ini dirancang berdasarkan Pedoman Operasional yang disusun dan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 92/E/KPT Tahun 2021 per 1 Juli 2021.

Adapun tahapan pada serdos ini, yaitu:

1. Tahap pertama calon Dosen yang diSertifikasi (DYS) menyiapkan dokumen portofolio yang telah dipersyaratkan dan dinilai berdasarkan dari data empirical yang telah ditetapkan sebagai DYS.

2. Tahap kedua, DYS menyusun pernyataan kontribusi diri sendiri melalui narasi Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) sesuai passion DYS untuk dinilai oleh Penilai Persepsional Internal perguruan tinggi DYS.

3. Kemudian, Tahap ketiga, setelah melewati tahapan penilaian empiris dan persepsional di lingkungan internal perguruan tingginya, PDD-UKTPT sesuai passion DYS akan dinilai melalui penilaian personal oleh Asesor.

DYS yang sudah melewati tahapan pada proses sertifikasi dan telah dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat. Sertifikat pendidik adalah bukti formal adalah sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen terkait dengan kewenangan mengajarnya. (din)

(Rani Hardjanti)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement