PADANG PANJANG - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 32 Tahun 2021 terkait Proses Belajar Mengajar (PBM) pada daerah PPKM Level 3, Pemko Padang Panjang, Sumatera Barat memutuskan memulai PBM tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50%.
"Mulai besok, seluruh tingkatan satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan PBM tatap muka dengan kapasitas 50 persen," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), M. Ali Thabrani, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Kemendikbudristek Perbolehkan Wilayah PPKM Level 1 hingga 3 Gelar Sekolah Tatap Muka
Kendati begitu, kata Ali, setiap sekolah diminta menerapkan protokol kesehatan dengan baik. "Disiplin pemakaian masker, ketersediaan tempat cuci tangan, jarak anak di kelas diatur, menghindari kerumunan, hendaknya benar-benar diperhatikan," lanjutnya.
Baca juga: PPKM Level III Mulai Dilonggarkan, Pemkab Bangka Tengah Mulai Bolehkan Sekolah Dibuka
Adapun PBM tatap muka terbatas dalam Inmendagri No 32 Tahun 2021 dinyatakan, berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, No./03/KB/2021, No.384 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/4242/2021, No. 440-717 Tahun 2021 yaitu PBM terbatas dilaksanakan 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB dengan kapasitas maksimal 62%.
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik