3. Pada saat registrasi fisik mahasiswa wajib menyerahkan Surat Keterangan Kesehatan dan Bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh Klinik Pratama UNSOED. Khusus program studi kelompok SAINTEK ditambah surat keterangan tidak buta warna.
4. Calon mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman yang tidak melakukan registrasi online sesuai tanggal yang telah ditetapkan, tidak hadir saat registrasi fisik, tidak mengikuti verifikasi berkas, mengisi data palsu dan atau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, memberi keterangan palsu pada saat mendaftar maupun mendaftar ulang sebagai mahasiswa baru UNSOED dan atau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan ( point 2 dan 3) maka DIBATALKAN haknya sebagai calon mahasiswa baru.
5. Calon Mahasiswa wajib memiliki kartu KIS-JKN (BPJS Kesehatan, ASKES, JAMKESMAS) dan menunjuk Klinik Pratama UNSOED sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (F-KTP).Pemindahan F-KTP dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JKN Mobile.
6. Semua biaya yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
7. Mahasiswa baru wajib mengikuti gladi bersih dan Upacara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang tanggal dan tempatnya akan diumumkan kemudian melalui Laman : http://registrasi.unsoed.ac.id/. (din)
(Rani Hardjanti)