"Jadi mohon bagi perguruan tinggi, aturan pelaksanaan tatap mukanya semester berikutnya ditunggu detailnya dari Dirjen Dikti. Tetapi tetap akan juga diberlakukan pembolehan melakukan tatap muka," katanya.
Alumnus Harvard Business School ini menjelaskan, bagi sekolah baik SD hingga SMA tidak hanya pemerintah daerah yang berwenang memberikan izin. Namun juga harus ada persetujuan dari kepala sekolah dan juga komite sekolah. Selain itu, dia juga menekankan kelengkapan daftar kesiapan sekolah yang terdiri dari enam syarat.
Baca Juga: Facebook Campus Dirilis, Simak Fiturnya
Sementara Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, protokol kesehatan pada pembukaan sekolah di lingkungan Kemenag itu sama halnya seperti yang disampaikan oleh Mendikbud. Seperti pembatasan jumlah siswa didalam ruang kelas dan kewajiban memakai masker.
Namun, dia perlu menggaris bawahi peran orang tua yang sangat signfikan ketika pembelajaran tatap muka ini dimulai. "Orangtua betul-betul memesankan kepada anaknya berangkat dari rumah, sampai di sekolah, sampai sekolah langsung pulang ke rumah dan jangan singgah di jalan," katanya.
(Arief Setyadi )
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik