JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan bertajuk kampus medeka yang merupakan lanjutan dari merdeka belajar. Dalam kebijakan tersebut setidaknya ada 4 poin utama.
Poin pertama adalah perguruan tinggi (PT) memiliki otonomi pembukaan program studi baru. Syaratnya, PTN dan PTS yang mau membuka program studi (prodi) baru harus memiliki akreditasi A dan B. Saat ini, yang boleh membuka prodi baru hanya perguruan tinggi berbadan hukum (PTBH).
Kedua, akreditasi diperpanjang secara otomatis, tidak perlu mengajukan, selama tidak ada komplain masyarakat dan selama tidak ada pelanggaran. Ketiga akan mempermudah PTN Badan Layanan Umum (BLU) untuk menjadi PTN BH. Hingga saat ini, yang dapat menjadi PTN BH hanya perguruan tinggi berakreditasi A.
Dan poin keempat mahasiswa diberikan kebebasan mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak tiga semester. Contohnya dapat berupa magang, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian hingga wirausaha.
Terkait poin terakhir, tentu menjadi hal yang baru dan bersentuhan langsung dengan mahasiswa. Lantas, kapan mereka bisa mengambil program studi di luar prodi utama yang diambilnya?