Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembelajaran Tatap Muka Hanya Dilakukan Sekolah yang Masuk Zona Hijau

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2020 |18:32 WIB
Pembelajaran Tatap Muka Hanya Dilakukan Sekolah yang Masuk Zona Hijau
Mendikbud Nadie Makarim (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kembudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan pelaksanaan kegiatan belajar tahun ajaran 2020-2021 bagi pendidiakan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap dilaksanakan dari rumah.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi sekolah yang berada di daerah dengan zona merah, kuning, dan oranye di Indonesia.

"Kita telah ambil keputusan di Kemendikbud untuk zona kuning, merah, oranye, yaitu risiko Covid-19 itu dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," kata Nadiem saat Diskusi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang disiarkan langsung, Senin (15/6/2020).

Nadiem menjelaskan, Kemendikbud hanya membolehkan sekolah yang bisa melaksanakan kegiatan belajar dengan tatap muka di wilayah zona hijau atau bebas corona.

Ia mengungkapkan, saat ini hanya ada 6 persen peserta didik di 85 kabupaten/kota di Indonesia yang berada di zona hijau. Sementsra sisanya ada 84 persen peserta didik di 429 kabupaten/kota berada di zona merah, kuning, dan oranye.

"Yang 6 persen zona hijau itulah kami perbolehkan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelasnya.

Meskipun demikian kata Nadiem, sekolah yang berada di zona hijau tidak serta merta bisa melaksanakan kegiatan belajar dengan tatap muka. Ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement