JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Oleh karena itu, Kemendikbud mengimbau satuan pendidikan penerima dana BOS pendidikan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Hal ini sejalan dengan petunjuk teknis (juknis) dana BOS untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi COVID-19.
Penyesuaian RKAS ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud No.8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.
Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Hal ini juga sudah diterapkan oleh SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta. Fitri Sari Sukmawati selaku kepala sekolah membeberkan, Dana sudah dialokasikan untuk pembelian alat-alat dan bahan terkait penanggulangan COVID-19.
“Kami sudah alokasikan untuk membeli alat-alat penanggulangan COVID-19 sepeti hand sanitizer, disinfektan, masker,” ujar Fitri saat dihubungi Okezone pada Rabu 29 April 2020.