Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, UI Kutuk Perbuatan Biadab sang Alumni

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2020 |12:21 WIB
Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, UI Kutuk Perbuatan Biadab sang Alumni
Reynhard Sinaga. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali. Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang tidak menunjukkan penyesalan.

Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

(Feby Novalius)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement