Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, UI Kutuk Perbuatan Biadab sang Alumni

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2020 |12:21 WIB
Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, UI Kutuk Perbuatan Biadab sang Alumni
Reynhard Sinaga. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) membenarkan bahwa Reynhard Sinaga merupakan alumni kampus yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Reynhard Sinaga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dihukum seumur hidup Pengadilan Manchester, Inggris, karena kasus pemerkosaan.

Baca Juga: UI Bikin Ruang Kerja Komunal untuk Ciptakan Banyak Startup Baru

Kepala Humas dan KIP UI Dr. Rifelly Dewi Astuti mengatakan, UI mengutuk perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan, sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban.

Reynhard Sinaga

"Meski yang bersangkutan alumni Universitas Indonesia, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia," tulisnya, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: WNI Pemerkosa Ratusan Pria di Inggris Sebut "Sisi Gelapnya" dalam Pengantar Skripsi

UI pun menghormati apa yang sudah diputuskan pengadilan Manchester, Inggris yang menghukum pelaku kejahatan seksual. Selain itu, Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa.

Sebagai informasi, Reynhard Sinaga, seorang pria asal Indonesia, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali. Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang tidak menunjukkan penyesalan.

Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

(Feby Novalius)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement