JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayan merilis standar operasional prosedur Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2020. Semuanya dituangkan dalam e-Booklet yang berisi 82 halaman.
Arahan tersebut ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Adapun yang dibahas dalam standar operasional prosedur UN, yaitu mengenai dasar-dasar pengertian dan prosedur UN.
Baca juga: Kisi-Kisi Ujian Nasional 2019/2020, Simak di Sini
Salah satunya mengenai Ujian Nasional yang terbagi menjadi 2, yaitu Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP).

Peserta ujian nasional meliputi peserta pendidikan formal tingkat SD, SMP, SMA, SMK. Selain itu juga PKBM, SKB,Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha (Paket B), Program Ulya (Paket C), Pendidikan Formal Sekolah Rumah.
Baca juga: Wacana Penghapusan UN, Mendikbud Nadiem: Ditunggu Kabarnya
Seperti dikutip Senin (9/12/2019), adapun Ujian Nasional Perbaikan atau UN Susulan dengan alasan teknis, belum memenuhi kriteria pencapai kelulusan, dan hanya mengikuti ujian perbaikan dalam satu tahun yang sama. Nilai UN dilaporkan dalam rentang 0(nol) sampai dengan 100 (seratus).