Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aburizal Bakrie hingga Menteri Sosial Hadiri Sidang Doktor Agus Gurlaya Kartasasmita di Untar

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |18:49 WIB
Aburizal Bakrie hingga Menteri Sosial Hadiri Sidang Doktor Agus Gurlaya Kartasasmita di Untar
Foto: Okezone
A
A
A

Menurutnya, pembatalan sesuai undang-undang hanya diperbolehkan kalau putusan arbitrase itu palsu, ada yang disembunyikan atau hasil tipu muslihat. Oleh karena itu dia berharap, hasil penelitiannya bisa mengembangkan ilmu hukum arbitrase untuk menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa di Indonesia di masa yang akan datang.

“Kepastian hukum akan memberikan stimulasi yang positif untuk pertumbuhan perekonomian nasional,”tegas Agus Gurlaya.

Dalam sidang terbuka ini, Universitas Tarumanagara menghadirkan ketua sidang Prof. Dr Melia Ismelina F.R serta tiga dewan penguji yaitu Prof. Dr Garuda Wiko, Prof. Dr H.K Martono dan Dr. Gunardi. Sidang promosi doktor ilmu hukum ini dibuka oleh Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan sekira pukul 10.00 WIB.

“Agus Gurlaya Kartasasmita telah menyelesaikan studi selama 11 semester dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) adalah 4,00. Dan yang bersangkutan dinyatakan lulus doktor dengan predikat sangat memuaskan,” ujar Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan.

Rektor Agustinus menjelaskan, Agus Gurlaya Kartasasmita merupakan doktor keenam lulusan program studi doktor hukum Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (FH Untar). “ Dan jika ditambah dengan teknik sipil maka jadi 46 sehingga jadi 50,”pungkasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement