KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) di NTT tidak mengacu pada edaran Kemendikbud nomor 3 tahun 2019.
"Dalam kunjungan ke sejumlah sekolah kami menemukan bahwa surat edaran Kemendikbud RI Nomor 3 tentang PPDB tidak berlaku untuk SMA-SMK," kata Darius Beda Daton dikutip dari Antaranews, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB di Jakarta Akan Dilakukan Penyesuaian
Dia mengemukakan hal itu, usai memantau penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019 di hari kedua, pada sejumlah sekolah di Kota Kupang.
Menurut Darius, alasan tidak mengacu pada edaran Kemendikbud karena surat edaran tersebut baru diterima pada Jumat (21/6) lalu, sedangkan pembukaan PPDB dilakukan pada Senin, (24/6).
Dengan rentang waktu yang terbilang pendek ini sulit untuk mengubah juknis PPDB yang ada, danββββ dibutuhkan waktu yang lama untuk penyesuaian aplikasi dari pihak Telkom.
"Saya tanya ke dinas, kenapa kita tidak menyesuaikan, alasannya karena surat edaran ini baru diterima. Mereka harus mengubah juknis dan aplikasi lagi dan ini membutuhkan waktu yang lama," kata Darius.
Karena itu, semua sekolah di NTT tetap menggunakan sistem PPDB menggunakan juknis yang lama, katanya menjelaskan.Β
Baca Juga: Mendikbud: Saat Sosialisasi PPDB Beberapa Pemda Tak Mau Hadir Jadi Tak Tahu Prosedur
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terkait kuota penerimaan peserta didik baru yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Penyesuaian ini sekaligus merespon kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal kegiatan PPDB 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
Penyesuaian kuota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.