Surat edaran diterbitkan dengan adanya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat melakukan penyesuaian ketentuan PPDB sesuai dengan perubahan dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Tak Perlu Buru-Buru Daftar PPDB
Penyesuaian kuota pada jalur prestasi merujuk pada Surat Edaran dimaksud, yang semula paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15%
Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80%
Baca Juga: Disdik Jabar Pernah Beri Saran Soal Permendikbud PPDB
Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, yakni paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
(Rani Hardjanti)