Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sistem Zonasi Mendesak Dievaluasi, PPDB Jalur Prestasi Direvisi Jadi 15%

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2019 |10:22 WIB
Sistem Zonasi Mendesak Dievaluasi, PPDB Jalur Prestasi Direvisi Jadi 15%
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Mendikbud mengungkapkan, revisi kuota siswa berprestasi di luar zona yang masuk di Permendikbud No 51/2018 sudah dia tandatangani dan dikoordinasikan ke Kemenkopolhukam. Mendikbud berharap, adanya revisi kuota ini akan bisa mengakomodasi keinginan semua pihak. Kebijakan ini juga hasil masukan dari beberapa kepala daerah. ”Diskusi saya dengan gubernur Jatim, juga berdasarkan pembicaraan dengan gubernur Jateng. Saya juga sempat telepon dengan gubernur Jabar. Kemudian kita ambil keputusan itu. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden," katanya.

Dia menjelaskan, zonasi itu sifatnya sangat fleksibel sebab itu tidak berbasis wilayah administratif melainkan tergantung keberadaan sekolah, populasi siswa dan radius. Dia menjelaskan, jika ada populasi siswa tapi tidak ada sekolah maka zonanya bisa diperluas ke radius berapapun sampai ada sekolah yang masuk ke dalam zona. "Jadi masalah teknis itu kita serahkan ke pemda karena dia yang tahu persis di lapangan," jelasnya.

Mendikbud mengungkapkan, Jepang sebagai salah satu negara yang memakai sistem zonasi pun pada awalnya mengalami kesulitan pada implementasi di lapangan. Namun dengan zonasi ini, katanya, pemerintah berharap agar masalah pendidikan ini bisa terpetakan hingga wilayah yang lebih kecil. Jika pemetaan pendidikan itu dilakukan dalam wilayah nasional, lanjutnya, maka gambar yang dihasilkan akan buram.

"Jadi nanti kalau memang terbukti daya tampungnya tidak mencukupi kan bisa kita tambah. Buat sekolah baru. Gurunya tidak merata ya kita ratakan. Guru yang berkualitas ada di sekolah tertentu ya nanti kita pindahkan. Jadi jangan berharap sekolah yang favorit tetap jadi favorit. Itu nanti gurunya akan kita pindahkan," jelasnya.

Soal keluhan minimnya sosialisasi kebijakan ini, Mendikbud berdalih, Kemendikbud telah menyebarluaskan aturan sistem zonasi sejak diterbitkan pada Desember 2018 lalu. Selain itu, dia mengklaim bahwa Kemendikbud selalu berkoordinasi dengan dinas provinsi dan kabupaten kota. Mendikbud menduga, ketidaksiapan daerah kemungkinan karena ada pergantian pejabat dan hal teknis lainnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement