SUARA Lantang Presiden mahasiswa BEM IPB Bogor itu menggema di ruang diskusi gedung GWW, IPB Bogor, saat Rheinald Kasali, Guru besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI) memaparkan kuliah umum terkait “Leadership in The Disruptive Era”. di IPB Bogor, (27/1), lalu.
Menurut pengamatan penulis, Salah satu slide Rheinald kasali yang menjadi pemicu aksi mahasiswa adalah ketika ada tampilan dan pembahasan gambar Ratna Sarumpet karena dianggap mengarah dan menyerang pasangan nomor urut 02.
“Malas melakukan validasi,” demikian kata Rheinad Kasali dalam slide.
Paparan di atas merupakan salah satu contoh kasus, bagaimana kampus terus berusaha dirasuki kepentingan kepentingan tertentu dengan memasukan agenda kepentingan politik terselubung dan dibungkus dalam kegiatan kampus, walaupun sebenarnya itu bisa saja tidak disengaja.
Mudah saja sebenarnya untuk mengatasi politisasi kampus atau meminimalisir atau menghilangkan adanya unsur kepentingan politik tertentu dalam kegiatan kampus.
Baca Juga: Kita Muda, Kita Peduli
Langkah-langkah yang harus dilakukan mahasiswa atau panitia acara kampus adalah :
1. Tentukan Tema kegiatan kampus, hal ini dilakukan agar materi narasumber berkaitan dengan acara atau kegiatan mahasiswa.
2. Pastikan narasumber, tidak beraviliasi dengan partai politik atau tim pemenangan capres tertentu, untuk itu kita harus rajin mengecek netralitas narasumber dari literasi.
3. Saring materi atau power point narasumber, pastikan bahwa materi tidak terkait politik.
4. Wawancara pandangan narasumber, terkait tema yang diangkat dalam diskusi mahasiswa.
Jika keempat hal tersebut dilakukan oleh mahasiswa, maka penulis meyakini bahwa netralitas kampus akan tetap terjaga, sehingga dukung-mendung pasangan tertentu tidak terjadi dan kampus terbebas dari kepentingan politik.
Baca Juga: Sisi Positif di Balik kata 'Anak Broken Home'
Kampus dan Kepentingan Politik
Aksi mahasiswa IPB Bogor untuk tetap menjaga marwah netralitas kampus dan kepentingan politik, patut diacungi jempol, mengingat mahasiswa adalah “potential Voter” saat pemilu presiden 2019.
Pelarangan aktifitas politik dikampus memang sudah diatur dalam UU Pemilu seperti yang terperinci dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h, UU NO 7 Tahun 2017 , berbunyi, “ Pelaksana, Peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”
Sementara Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi:
“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”
Penerapan pasal 280 pada UU Pemilu tersebut sebenarnya sudah tegas, tentang pelarangan kampanye di dunia kampus, namun terkesan pasal 280 dibantah oleh pasal yang sama dalam hal penjelasan pasal tersebut karena ada kalimat yang menyebut, “tempat pendidikan dapat digunakan, jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye”
Pasal inilah yang kemudian bisa saja digunakan oleh para narasumber sehingga ada saja narasumber yang di undang memasukan materi politik, karena memang tidak diatur dan hanya mengatur atribut kampanye.
Follow Berita Okezone di Google News