JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyempurnakan sistem penerimaan siswa baru agar proses pendaftaran tidak lagi kisruh.
Kebijakan baru inidiatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor52/2018 tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PDB). Permendikbud ini dikeluarkan pada 14 Januari yang merupakan penyempurnaan dan peneguhan sistem zonasi.
Sistem yang dibangun saat ini akan menjadi cetak biru yang akan digunakan Kemendikbud dalam upaya mengidentifikasi masalah-masalah pendidikan.
“Manfaat dari pendekatan zonasi ini adalah pemahaman terhadap masalah pendidikan yang selama ini makroskopik bisa dipecah menjadi mikroskopik atau per zona sehingga penyelesaiannya berbasis zonasi,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat taklimat media di Kantor Kemendikbud, Jakarta.
Baca Juga: Kemendikbud Gandeng KPK Bentuk Tim Kawal Anggaran Pendidikan
Permendikbud itu akan mengurai permasalahan yang terjadi seperti pada riuhnya masa pendaftaran, sebaran siswa dan guru, distribusi dan alokasi guru. Selain itu dalam rangka pemenuhan ketersediaan sarana-prasarana dan penyebaran siswa, semua itu nanti akan memakai sistem zonasi.