Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendikbud Ubah Pola Penerimaan Peserta Didik Baru

Rikhza Hasan , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |12:36 WIB
Mendikbud Ubah Pola Penerimaan Peserta Didik Baru
Mendikbud (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah meneguhkan serta menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan.

Peraturan yang diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020

“Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya.,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy, dikutip dari laman setkab, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Secara umum, menurut Mendikbud, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya.

Baca Juga: Kemendikbud Tuntaskan Sistem Zonasi Guru

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement