
Yuzwar berharap hasil dari keputusan pengadilan dapat mengabulkan gugatannya sehingga dirinya dapat kembali berjuang untuk mempertahankan aset negara yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp10 triliun tersebut.
“Saya berharap bahwa Universitas Trisakti ini dapat menjadi universitas negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yuzwar, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan keputusan untuk mengangkat maupun memberhentikan pembantu rektor tergantung pada statuta masing-masing universitas. Terlebih status Usakti sekarang masih berupa perguruan tinggi swasta dan belum menjadi perguruan tinggi negeri.
“Pada Statuta Usakti tertulis bahwa pemberhentian pembantu rektor adalah harus melalui pertimbangan Senat Universitas," ujar Yusril.
(Susi Fatimah)