Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langkah Trisakti Menjadi Kampus Negeri Terancam

Susi Fatimah , Jurnalis-Selasa, 24 April 2018 |18:02 WIB
Langkah Trisakti Menjadi Kampus Negeri Terancam
Foto: Dok Okezone
A
A
A

Yuzwar berharap hasil dari keputusan pengadilan dapat mengabulkan gugatannya sehingga dirinya dapat kembali berjuang untuk mempertahankan aset negara yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp10 triliun tersebut.

“Saya berharap bahwa Universitas Trisakti ini dapat menjadi universitas negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yuzwar, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan keputusan untuk mengangkat maupun memberhentikan pembantu rektor tergantung pada statuta masing-masing universitas. Terlebih status Usakti sekarang masih berupa perguruan tinggi swasta dan belum menjadi perguruan tinggi negeri.

“Pada Statuta Usakti tertulis bahwa pemberhentian pembantu rektor adalah harus melalui pertimbangan Senat Universitas," ujar Yusril.

(Susi Fatimah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement