JAKARTA - Universitas Trisakti (Usakti) terus berupaya untuk menjadi perguruan tinggi negeri (PTN). Namun, upaya yang telah berjalan selama 16 tahun terancam tak kunjung selesai. Sebab, belum lama ini, Wakil Rektor Universitas Trisakti, Yuzwar Z. Basri dicopot dari jabatanya.
Yuzwar menilai pencopotanya sarat kepentingan. “Ini saya melihat ada latar belakang politik, karena saya adalah salah satu orang yang sedang berjuang guna mempertahankan aset negara dari upaya penguasaan oleh pihak swasta,” tutur Yuzwar dalam siaran persnya, Selasa (24/4/2018).
Yuswar pun mengajukan gugatan atas diterbitkannya Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017 tentang pemberhentian Yuswar sebagai Wakil Rektor 1 Universitas Trisakti. Gugatan tersebut didaftarkan Yuswar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor pendaftaran 269/G/2017/PTUN.JKT pada 20 Desember 2017. Kini proses sidang sudah sampai pada tahap kesimpulan, dan putusan akan dibacakan pada awal Mei mendatang.
Ia mengaku tidak paham alasan dirinya berhentikan sebagai Wakil Rektor 1 Universitas Trisakti. Seharusnya, sambung dia, pencopotan jabatan wakil rektor ditentukan oleh mekanisme kampus yang diatur dalam Statuta Usakti.
“Alasan pemberhentiannya tidak jelas” kata Yuswar.