“Jika ada trauma healing terhadap anak pelaku maupun anak Koran maka KPAI akan membantu pemulihan psikologisnya dengan merujuk pada P2TP2A Jakarta,” ungkap Retno.
Sementara terkait rencana kepindahan korban ke sekolah lain, sambung Retno, KPAI juga akan mendalami rencana kepindahan ananda jika memang hal tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak. KPAI akan bersedia membantu mengkomunikasikannya kepada pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait jaminan kelangsungan hak pendidikan ananda SB.
Sebelumnya diberitakan, JSZ mengalami kekerasan verbal dengan julukan “Ahok”. Saat itu, julukan Ahok dirasa positif karena pada 2015, Ahok adalah Gubenur yang banyak mendapatkan pujian. Kondisi tersebut memang dibiarkan oleh guru kelas dan guru agama karena menganggap panggilan itu bukan bully.
Retno menurutkan, pasca Pilkada DKI panggillan Ahok terhadap korban terlontar jika korban melakukan suatu keisengan terhadap teman-temannya di kelas. Teman-temannya yang kesal karena dijahili lalu melontarkan kata-kata "Dasar Ahok".
"KPAI menilai bahwa di sinilah letak bully tadi, dimana makna nama Ahok yang sebelumnya positif kemudian bergeser menjadi bermakna negatif," tuturnya.
(Susi Fatimah)