Menanggapi hal tersebut, Fikri yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, terdapat setidaknya tiga tantangan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Pertama, soal perubahan aturan jam belajar. Kedua, soal sumber daya manusia (SDM), yaitu beban kerja dan jumlah guru. Ketiga, mengenai sarana dan prasarana, khususnya mengenai ketersediaan ruang kelas ideal.
"Kalau 8 jam nya 60 menit, maka mulai jam 7 selesai jam 3 sore. Kalau 45 menit, maka akan berkurang menjadi pulang jam 2 sore. Kalau plus istirahat maka pulang jam 4 sore. Aturan seperti ini harus jelas, kalau tidak jelas, berbahaya," jelas mantan guru SMK di Kota Tegal ini.
Menurut Fikri, masalah jam belajar ini menjadi persoalan, sebab berdasarkan kunjungan kerja Panja Dikdasmen pekan lalu, Komisi X DPR mendapatkan keluhan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara jika para siswa harus pulang sampai sore.
"Kemarin saya dari Medan. Dapat masukan bahwa jangan sekolah sampai sore, karena kami para siswa biasanya makan dari rumah, tidak bawa makan ke sekolah. Kalau sampai sore, berarti kan para siswa harus bawa makan ke sekolah. Atau kalau tidak, harus ada fasilitas kantin yang memadai. Tidak banyak sekolah yang memiliki kantin ideal," katanya.