Atas hal itu, kegiatan belajar-mengajar selama Ramadan diarahkan untuk mengkaji kitab kuning, Alquran, dan pelajaran agama lainnya.
Untuk lokasi kegiatan belajar-mengajar, itu tidak diwajibkan di sekolah, tapi bisa digelar di masjid, pesantren, majlis ta'lim, sekolah, atau tempat lainnya.
Pemkab telah menyiapkan skema evaluasi melalui leading sektor Dinas Pendidikan setempat dan secara teknis masing-masing pihak sekolah. Evaluasi ini bertujuan untuk menakar sejauh mana kemampuan dan pemahaman pelajar terhadap materi yang telah mereka pelajari.
"Kalau masuk sekolah lagi nanti dievaluasi, berapa surat pendek yang mereka hafal, bisa tidaknya mereka membaca kitab kuning. Ada penilaian sejauh mana kemampuan pelajar kita," kata dia. (sus)
(Kemas Irawan Nurrachman)