JAKARTA - Pemerintah melakukan perombakan mekanisme pengajuan visa bagi mahasiswa asing melalui penandatangan perjanjian kerja sama tentang layanan izin belajar dan visa pelajar.
"Penandatangan perjanjian kerja sama untuk melakukan integrasi kesisteman antara layanan penerbitan izin belajar mahasiswa asing yang dikelola Kemristekdikti dan layanan penerbitan visa belajar yang dikelola Ditjen Imigrasi," ujar Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek-Dikti Patdono Suwignjo di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dan Dirjen Kelembagaan Iptek-Dikti Patdono Suwignjo.
Patdono mengatakan pihaknya juga mengembangkan aplikasi penerbitan izin belajar berbasis dalam jaringan (daring) atau online.
"Dengan aplikasi penerbitan izin belajar berbasis daring, layanan penerbitan izin belajar mahasiswa asing akan lebih efektif dan tidak menyita waktu, akuntabel dan efisien," kata dia.
Sistem tersebut merupakan salah satu upaya kementerian dalam mendukung perguruan tinggi Indonesia dalam penyelenggaraan program internasional.
Pada April 2017, kedua belah pihak telah menyepakati aturan teknis dan administrasi yang diperlukan dalam upaya integrasi kesisteman yang tertuang di dalam perjanjian kerja sama izin belajar dan visa belajar.