Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunjangan Profesi Guru Tak Dihapus

Afriani Susanti , Jurnalis-Selasa, 29 September 2015 |21:07 WIB
Tunjangan Profesi Guru Tak Dihapus
Suasana kegiatan belajar mengajar di kelas. (Foto: dok. Okezone)
A
A
A

"Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ujarnya.

Tunjangan sendiri, tuturnya, akan diberikan dalam dua jenis yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah.

"Angka kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut," tuturnya.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement