JAKARTA – Wali murid diminta untuk melaporkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait tindakan culas pihak sekolah yang melakukan pungutan liar. Dengan begitu, pihak sekolah yang terlibat kasus dengan meminta uang kepada murid baru akan dikenakan sanksi tegas.
“Kami tolong dibantu, apa case-nya (kasus) dan sekolah mana yang pungli murid SD di Bantul serta siapa wali murid yang menjadi korban. Kalau memang benar murid dan wali murid dipungli, maka sekolah tersebut akan kami tindak tegas,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Asianto Sinambela dihubungi Okezone, Selasa (30/6/2015).
Asianto Sinambela yang baru saja dilantik Mendikbud Anies Baswedan sebagai Kepala BKLM Kemendikbud, ini mengatakan, orangtua dari murid yang merasa dirugikan pihak sekolah untuk tidak takut melaporkan kepada dinas terkait setempat ataupun melapor dengan menghubungi langsung layanan pelaporan masyarakat di Kemendikbud. Pihaknya akan melindungi wali murid serta murid yang dipungli pihak sekolah.
“Siapa wali murid yang menjadi korban pungli dari pihak sekolah akan kami lindungi, jangan pernah takut. Wali murid yang menjadi korban kami minta untuk membuat kesaksian dan memberikan penjelasan tertulis. Lalu kemudian kami akan kroscek ke sekolah tersebut, mengapa sampai orangtua murid diperas dan di bully pihak sekolah,” kata Sinambela.
Menurutnya, jika Kemendikbud atau dinas pendidikan setempat, menemukan bukti di lapangan adanya bentuk pemerasan yang dilakukan pihak sekolah. Langkah yang akan dilakukan pihaknya adalah dengan meminta keterangan dari sekolah bersangkutan, hingga dengan pemberian hukuman. Sebab, sekolah negeri yang gratis, muridnya tidak boleh dipungut biaya.
“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan jasa yang terbaik dari sekolah. Jangan sampai infrastruktur di dalam sekolah mengecewakan masyarakat. Jadi intinya, Kemendikbud akan bicara langsung dengan adanya permasalahan ini dan mencari solusinya,” ujarnya.