MALANG - Badan Penjaminan Mutu Universitas Malang (BPM UM) melakukan audit internal mutu akademik pada 51 unit di Universitas Negeri Malang.
Ketua panitia audit Imam Asrori menjelaskan audit internal mutu akademik dilakukan pada 51 unit yakni 27 jurusan pada fakultas, 13 program studi pada PPS, 6 fakultas dan PPS, 3 lembaga, dan 2 UPT dari tanggal 12-16 Januari 2009.
"Area yang dinilai pada audit penjaminan mutu di fakultas/jurusan antara lain pembelajaran, kurikulum, kemahasiswaan, karya ilmiah, suasana akademik, dan penjaminan mutu di fakultas," katanya seperti dikutip dari Warta UM, Selasa (13/1/2009).
Untuk lembaga, kata Imam, area yang dilihat terdiri dari kebijakan dasar, program payung penelitian, target dan prioritas, penelitian jangka menengah dan panjang, keterpaduan antara penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan pembelajaran, dan penjaminan mutu lembaga.
Sementara untuk UPT area yang dinilai meliputi tugas pokok dan fungsi, pelayanan, dan kesesuaian pedoman dengan implementasi.
Kepala Penjaminan Mutu UM Sugiharto menjelaskan, audit di lembaga ini akan menilai keterpaduan dan sinkronisasi antara hasil penelitian dengan implementasi pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat, apakah sudah ada atau belum.
Pasalnya, ada juga hasil-hasil penelitian yang tidak bisa diterapkan untuk peningkatan pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat.Untuk itu, UM harus membangun komitmen dari semua pihak, baik mahasiswa, karyawan, dosen dan pimpinan untuk meningkatkan jaminan mutu.
Dengan demikian ke depan membangun jaminan mutu bukan menjadi suatu tujuan, tetapi sebagai suatu kebutuhan di semua tingkatan, mulai dari program studi sampai universitas.
(Dadan Muhammad Ramdan)