Daftar Sekolah di Indonesia yang Bolehkan Siswanya Berambut Gondrong

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2026 15:47 WIB
Daftar Sekolah di Indonesia yang Bolehkan Siswanya Berambut Gondrong (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sejumlah sekolah di Indonesia memiliki aturan yang cukup berbeda dalam hal penampilan siswa. Jika kebanyakan sekolah menetapkan ketentuan rambut pendek dan rapi, beberapa sekolah justru memberikan ruang bagi siswa laki-laki untuk memanjangkan rambut dengan aturan tertentu.

Kebijakan tersebut bukan berarti siswa bebas tanpa batas. Beberapa sekolah menerapkan persyaratan tertentu sebagai bentuk tanggung jawab atas kebebasan yang diberikan. Bahkan, ada sekolah yang menjadikan prestasi akademik sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin berambut gondrong.

Berikut tiga sekolah yang dikenal memperbolehkan siswanya memiliki rambut panjang:

1. Kolese Gonzaga

SMA Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Jakarta Selatan, memiliki aturan rambut yang cukup unik. Sekolah ini memberikan kesempatan kepada siswa untuk memanjangkan rambut, sehingga penampilan gondrong cukup mudah ditemukan di lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut telah diterapkan sejak 1987. Namun, tidak semua siswa otomatis mendapatkan izin untuk memanjangkan rambut. Siswa harus memenuhi persyaratan akademik tertentu.

Mereka yang memperoleh nilai di atas 85 diperbolehkan mempertahankan rambut panjang. Sebaliknya, siswa dengan nilai di bawah batas tersebut diwajibkan memotong rambut.

Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap pencapaian akademik siswa sekaligus mengajarkan tanggung jawab atas kebebasan yang diberikan.

2. Kolese De Britto

Sekolah lainnya adalah Kolese De Britto yang berada di Yogyakarta. Sekolah Katolik ini didirikan pada 19 Agustus 1948 dan dikenal memiliki pendekatan yang cukup longgar dalam urusan penampilan siswa.

Kolese De Britto tidak menjadikan atribut atau penampilan sebagai faktor utama dalam proses pendidikan. Sekolah menilai hal yang lebih penting adalah bagaimana siswa menjalani proses belajar dan bertanggung jawab terhadap pilihannya.

Karena itu, rambut gondrong tidak menjadi persoalan utama selama siswa tetap mampu menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelajar.

3. Pangudi Luhur

SMA Pangudi Luhur yang berlokasi di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga dikenal memiliki aturan yang memberikan kesempatan bagi siswa untuk memanjangkan rambut.

Kebijakan tersebut disebut telah diterapkan sejak 1965. Namun, izin memiliki rambut gondrong tetap disertai persyaratan akademik.

Siswa yang memperoleh nilai minimal 80 diperbolehkan mempertahankan rambut panjang. Sementara itu, mereka yang memperoleh nilai di bawah batas tersebut harus memotong rambut.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa kebebasan dalam berpenampilan tetap harus diiringi prestasi dan tanggung jawab sebagai siswa. Namun, kebijakan mengenai rambut gondrong tersebut tidak berlaku secara seragam di seluruh sekolah Pangudi Luhur.

Ketiga sekolah tersebut menunjukkan bahwa aturan mengenai penampilan siswa dapat diterapkan dengan pendekatan yang berbeda. Kebebasan berambut gondrong tetap disertai batasan dan tanggung jawab, sehingga siswa tidak hanya diberikan ruang untuk berekspresi, tetapi juga dituntut mempertahankan prestasinya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya