Guru Besar UNM Sebut Hubungan Lintas Negara Makin Kompleks, Perlu Payung Hukum yang Jelas

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Senin 13 Juli 2026 19:56 WIB
Guru Besar UNM, Harris Arthur
Share :

“Untuk itu, kami merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa maupun UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan. Karena UU ini lah yang menjadi kaitan pelaksanaan HPI,” beber dia.

Yuhelson menambahkan, rekomendasi selanjutnya ialah soal  harmonisasi dengan konvensi internasional. Dalam pandangan PERADI Profesional harmonisasi ini diperlukan guna mempertahankan hukum nasional demi kepentingan Indonesia. 

“Rekomendasi kami adalah penerapana hukum internasional tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada pancasila dan UUD 1945,” jelas dia.

Terakhir, Yuhelson menekankan, pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum atau APH di dalam RUU HPI. Pasalnya, di dalam RUU maupun naskah akademik, PERADI Profesiona melihat belum ada tentang penguatan kapasitas kelembagaan. 

“Untuk itu pandangan kami, keberhasilan dari implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi dari hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi-profesi hukum lainnya,” tandasnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya